欧博MODEL PEMBELAJARAN DI SEKOLAH DASAR
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan 1. prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (Pasal 1 ayat [1]).
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 2. memiliki hak ekonomi untuk melakukan: a. Penerbitan ciptaan; b. Penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; c. Penerjemahan ciptaan; d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan; e. pendistribusian ciptaan atau salinannya; f. Pertunjukan Ciptaan; g. Pengumuman ciptaan; h. Komunikasi ciptaan; dan i. Penyewaan ciptaan. (Pasal 9 ayat [1]).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang 3. Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/ atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Pasal 113 ayat [3]).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang 4. dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). (Pasal 113 ayat [4]). problem solving. Menurut Deluca, 1993; Fisher, 1990; Welch dan
Lim, 2000 (dalam Lavonen dkk., 2002) tahapan tersebut adalah
merumuskan masalah, (2) mengaitkan masalah dengan dunia nyata, (3) meletakkan tujuan, (4) mengumpulkan banyak ide-ide,
mengevaluasi ide, (6) memilih dan menentukan solusi, dan (7) mengecek serta mengevaluasi hasil pemecahan masalah atau solusi. Segi-segi yang sangat penting dalam memecahkan masalah adalah konstruksi tentang gambaran masalah. Sedangkan tingkat kesuksesannya ditentukan oleh cara pengorganisasian pengetahuan. Untuk menyusun gambaran masalah (problem construction) seseorang harus memahami empat aspek masalah, yaitu; (1) initial state, (2) goal state, (3) operator, serta (4) keterbatasan dan kekuatan seseorang dalam mengatasi masalah Nirwana (dalam Irma, 2008) Initial state merupakan pemahaman yang komprehensip tentang kondisi saat mengalami masalah. Goal state merupakan hasil yang ingin dicapai oleh seseorang yang memecahkan masalah. Sedangkan operator adalah tindakan dalam memecahkan masalah. Kemampuan dan keterbatasan yang dimaksud adalah ketersediaan dan kemampuan dalam menggambarkan seluruh informasi yang diketahui tentang masalah. (Irma, 2008) Adapun proses dari model pembelajaran pemecahan masalah kreatif (creative problem solving), terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut.
Klarifikasi Masalah Klarifikasi masalah meliputi pemberian penjelasan kepada siswa tentang masalah yang diajukan, agar siswa dapat memahami tentang penyelesaian seperti apa yang diharapkan. Klarifikasi DAFTAR PUSTAKA
Daryanto, Mulyo Rahardjo. 2012. Model pembelajaran inovatif. Yoogyakarta: gava media
Dimyati dan Mudjiono.2006. Belajar dan Pembelajaran. Jakarta : Rineka cipta.
Hasibuan J.J. dan Moedjiono. 2006. Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Hidayati, dkk.2008.Pembelajaran Pendidikan SD.Jakarta: Departemen Nasional.
Isjoni. (2009). Cooperative Learning. Bandung: Alfabeta.
Mufarrokah, Anissatul. 2009. Strategi belajar mengajar. Yogyakarta: TERAS Nasution. (2011). Berbagai Pendekatan dalam Proses Belajar Mengajar. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Rusman, 2011. Model-Model Pembelajaran; mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta: rajawali Press.
Slameto,2003 Belajar dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya Jakarta: Rineka Cipta.
Suryosubroto, B. (2009). Proses Belajar Mengajar di Sekolah. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Susanto, Ahmad. (2013). Teori Belajar Dan Pembelajaran di Sekolah Dasar. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jusmawati, S.Pd., M.Pd., lahir di Tanete Harapan, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada 03 April 1990. sebagai anak kedua dari tiga bersaudara. Buah hati dari pasangan Mashudi dan Muliati. Penulis menyelesaikan pendidikan program sarjana pada tahun 2008-2012 di jurusan Pendidikan Matematika Fakultas Tarbiah Universitas Islam Negeri Makassar lulus dengan gelar S. Pd. Penulis kemudian melanjutkan pendidikan program pascasarjana di Universitas Negeri Makassar Program Studi Pendidikan Matematika kekhususan Pendidikan Matematika Sekolah dengan gelar M.Pd. Penulis memulai karir sebagai dosen pada Program Studi PGSD STKIP Mega Rezky Makassar (Universitas Megarezky).
View morearrow_downward