欧博Sundut Rokok Siswi SMP di Jambi Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 5 remaja putri sebagai pelaku perundungan terhadap N (14), siswi SMP di Kota Jambi yang dipukul dan disundut rokok. Kelima remaja itu ditetapkan sebagai pelaku anak karena masih di bawah umur dan terancam hukuman 3,5 tahun.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi Ipda Luh Prabha Pratiwi mengatakan kelima pelaku anak merupakan siswi yang terekam dalam video yang beredar di media sosial. Mereka ditetapkan sesuai dengan perannya. Ada yang melakukan perundungan, merekam video, dan mengolok-olok korban.
"Kita sudah menetapkan lima orang pelaku anak. Semua pelaku anak ini, semuanya yang terekam dalam video sama yang memvideokan aksi perundungan tersebut," kata Luh, dilansir detikSumbagsel, Rabu (2/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski ditetapkan tersangka, kelima pelaku anak ini tidak ditahan. Sebab, syarat penahanan adalah usia tersangka harus di atas 14 tahun dan ancaman pidananya harus di atas 7 tahun. Sementara para tersangka terancam 3,5 tahun saja.
Baca juga: Viral Perundungan Siswi SMP di Jambi hingga Disundut Rokok, Polisi Turun Tangan
"Ini kan perkara kekerasan terhadap anak, ancaman pidananya 3,5 tahun. Jadi untuk perkara ini nggak ada yang bisa ditahan. Karena mereka tidak ditahan, mereka dikenakan wajib lapor," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Luh berharap kondisi korban dapat segera pulih. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Pemerintah Kota Jambi untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan psikologis UPTD PPA, memang kemarin hasilnya ada trauma cuma karena udah didampingi oleh bagian psikologis UPTD PPA, harapan kita semoga korban lebih baik," ujarnya.
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini